Rumah adat Gorontalo adalah bangunan rumah tradisional yang
berada di Provinsi Gorontalo. Provinsi Gorontalo sendiri berada dekat dengan
Provinsi Sulawesi Utara. Dulu daerah Gorontalo adalah bagian dari Provinsi
Sulawesi Utara.
Disahkan pada tahun 2000 lalu dengan UU Nomor 38 tahun 2000,
Gorontalo kemudian menjadi provinsi di Indonesia yang menempati urutan ke-32. Dahulu
Gorontalo merupakan daerah kerajaan Dulowo limo lo pahalaa yang
merupakan pusat kebudayaan Islam di kawasan Nusantara bagian Timur.
Kebudayaan Islam pun turut andil dalam memengaruhi arsitekur
rumah adat Gorontalo. Mari simak ulasan dan beragam rumah adat Gorontalo
berikut ini:
Bentuk Rumah Adat Gorontalo
Rumah adat Gorontalo berbentuk rumah panggung. Rumah
panggung adalah analogi dari tubuh manusia karena terdiri dari kaki rumah,
badan dan kepala/bagian atap rumah. Selain itu, rumah juga harus dibuat dengan
ukuran yang proporsional secara horizontal dan vertikal. Pengukuran rumah ini
menggunakan satuan yang disebut dengan depa.
Ukurannya yaitu 1 depa dikurangi 1 jengkal kemudian hasilnya
dibagi 8. Angka 8 ini memiliki arti 8 keadaan yang terjadi pada manusia. 8 hal
tersebut adalah rahmat, celaka, beruntung,
kerugian, beranak, kematian, umur
dan hangus.
Tiang rumah ada 3 jenis, yaitu:
1. Tiang utama/wolihi yaitu dua tiang yang ditancapkan
di atas tanah ke rangka atas.
Tiang ini adalah perlambangan dari janji persatuan &
kesatuan yang abadi di antara dua bersaudara Gorontalo-Lomboto (janji lou
dulowo mohutato-Hulantalo-Limutu). Angka 2 juga melambangkan pola adat dan
syariat yang merupakan falsafah hidup yang dipegang teguh masyarakat dalam
kehidupan sehari-hari.
2. Tiang depan yaitu 6 tiang yang diletakkan di bagian
depan.
Angka 6 menandakan 6 sifat utama masyarakat lou dulowo limo
lopahalaa antara lain sifat tenggang rasa (tinepo), hormat (tombulao), bakti
kepada penguasa (tombulu), kewajaran (wuudu), patuh pada peraturan (adati), dan
taat kepada keputusan hakim (butoo).
3. Tiang dasar/potu yaitu tiang yang khusus untuk
golongan raja.
Tiang ini berjumlah 32 buah yang menandakan 32 penjuru mata
angin.
Pada bagian serambi yang berbentuk persegi ada 4, 6 atau 8
tiang yang menandakan jumlah budak masing-masing raja. Tradisi ini kemudian
diterapkan tidak hanya di rumah bangsawan.
Bagian tangga berjumlah 5 hingga 7. Angka 5 melambangkan
rukun Islam dan 7 adalah tingkatan nafsu manusia antara lain amarah, lauwamah,
mulhimah, muthmainnah, rathiah, mardhiah, dan kamilan.
Bagian atap ada 2 susun yang menandakan adat dan syariat. Pada
masa silam, di bagian puncak terdapat Talapua. Talapua merupakan 2 batang kayu
yang diletakkan bersilang pada puncak atap sebagai penangkal dari roh jahat. Namun
sekarang sudah tidak digunakan lagi.
Pada dinding bagian depan rumah di sebelah pintu utama
digantung Tange lo bu’ulu sebagai perlambang kesejahteraan
masyarakat Gorontalo.
Tata Ruang Rumah Adat Gorontalo
Ruang rumah adat Gorontalo berbentuk segi empat yang
menandakan 4 kekuatan alam antara lain air, api, angin
dan tanah. Untuk penataan ruang tak ada aturan khusus.
Pada awal pembuatan rumah, kamar tidak boleh lebih dari 3
karena angka 3 tersebut melambangkan 3 alam yang dilalui manusia yaitu dari
yang tiada (alam rahim), ada (alam dunia), dan
berakhir (alam akhirat). Penambahan kamar baru boleh dilakukan
setelah rumah itu ditempati. Kamar tidur dibuat berjejer ke belakang atau
dibuat bersilang. Kamar tidur anak laki-laki ada di bagian depan dan untuk anak
perempuan di bagian belakang.
Tamu laki-laki dilarang masuk ke rumah jadi hanya di teras. Aturan
ini berkenaan dengan ajaran Islam yaitu yang bukan muhrim tidak diperkenankan
masuk rumah.
Untuk pembeda fungsi ruang menggunakan balok yang menonjol
di atas lantai yang disebut dengan Pihito berfungsi sebagai
pembatas ruang.
Dapur dipisahkan dengan bangunan utama karena dapur dianggap
sebagai tempat rahasia. Tamu pun tidak diperkenankan masuk ke dapur oleh sebab
itu ada jembatan yang memisahan dapur dan ruang utama di mana jembatan itu tidak
boleh dilewati oleh tamu. Di dapur pun peralatan masak tidak boleh diletakkan
menghadap kiblat karena dipercaya akan membuat rumah mudah terbakar.
Jenis Rumah Adat Gorontalo
Ada empat jenis rumah adat Gorontalo yaitu rumah adat Dulohupa,
rumah adat Bantayo Poboide, rumah adat Ma’lihe
dan rumah adat Gobel.
1. Rumah Adat Dulohupa
Dulohupa memiliki arti mufakat dalam bahasa Gorontalo. Sesuai
dengan namanya, rumah adat ini adalah tempat yang digunakan bermusyawarah untuk
mencapai mufakat. Tempat ini juga merupakan pengadilan untuk mengadili
seseorang atau memutuskan perkara-perkara di masa pemerintahan kerajaan
Gorontalo silam.
3 hukum yang digunakan di tempat ini antara lain Buwatulo
Bala yaitu hukum pertahanan atau keamanan untuk mengadili para
prajurit, Buwatulo Syara yaitu hukum agama Islam dan Buwatulo
Adati yakni hukum adat.
Saat ini rumah adat ini digunakan untuk pagelaran upacara
adat seperti upacara adat pernikahan, pagelaran budaya atau upacara adat lain
di Gorontalo.
Rumah adat ini berbentuk rumah panggung yang terbuat dari
papan dengan dihiasi ornamen khas Gorontalo. Rumah panggung ini disokong dengan
2 pilar utama yang dinamakan Wolihi, 6 pilar di bagian depan, dan
32 pilar dasar yang disebut potu.
Tangga berada di samping kanan dan kiri rumah yang menjadi
simbol tangga adat yang disebut dengan tolitihu.
Bagian atap dibuat dari jerami terbaik yang dianyam. Bentuk
atapnya seperti pelana dengan segitiga susun 2 yang melambangkan syariat dan
adat masyarakat Gorontalo. Atap yang paling tinggi menandakan kepercayaan
kepada Tuhan yang Maha Esa sedangkan atap yang bawah menggambarkan kepercayaan
terhadap adat istiadat.
Bagian rumah yang lain seperti lantai, dinding, pagar, dan
tangga terbuat dari papan kayu.
Rumah bagian dalam hanya ada 1 ruangan yang besar, tidak ada
ruangan yang lain. Di dalam rumah terdapat anjungan yang merupakan tempat
peristirahatan raja dan keluarga kerajaan di masa silam.
Rumah adat Dulohupa yang masih terjaga bisa Anda temui di
Kelurahan Limba, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
2. Rumah Adat Bantayo Poboide
Secara bahasa Bantayo berarti gedung atau
bangunan sedangkan Poboide memiliki arti tempat bermusyawarah. Jadi
bila digabungkan keduanya berarti gedung tempat bermusyawarah.
Fungsi rumah adat Bantayo hampir serupa dengan Dulohupa
namun di sini tidak digunakan untuk tempat mengadili perkara, hanya digunakan
untuk bermusyawarah. Rumah adat ini digunakan untuk beragam upacara adat,
penerimaan tamu kenegaraan, upacara adat perkawinan dan berbagai acara adat
lainnya.
Secara keseluruhan rumah ini terbuat dari kayu. Jenis kayu
yang digunakan adalah kayu hitam dan kayu cokelat kemerahan. Kayu hitam
digunakan untuk kusen, pegangan tangga, pagar balkon dan ukiran pada ventilasi.
Kayu cokelat kemerahan digunakan untuk bagian dinding, pintu, jendela dan
lantai rumah.
Rumah adat ini memiliki banyak sekat di bagian dalamnya. Ada
4 bagian yaitu ruang tamu, ruang tengah, ruang dalam dan ruang belakang. Ruang
tamu adalah ruang yang memanjang dengan kamar di tiap ujung kanan dan
kiri. Ruang tengah merupakan ruangan yang paling luas di rumah
ini, ada dua kamar di sisi kiri ruangan. Ruang dalam bentuk dan
ukurannya serupa dengan ruang tamu namun di ruangan ini ada pintu yang menuju
ke serambi samping.
Ruang belakang adalah tempat untuk dapur dan
kamar mandi dengan letak yang berderet memanjang.
Rumah adat Bantayo yang masih terjaga berada di depan rumah
dinas Bupati Gorontalo.
3. Rumah Adat Ma’lihe
Rumah adat Ma’lihe atau disebut juga rumah adat Potiwoluya adalah
rumah yang digunakan sebagai tempat tinggal masyarakat Gorontalo. Rumah ini
adalah rumah panggung yang berbentuk bujur sangkar.
Atap rumah ini berbentuk persegi panjang yang dibuat dengan
daun rumbia. Bagian dinding terbuat dari bambu yang dianyam. Rumah ini memiliki
serambi, ruang tamu, kamar tidur dan dapur.
Saat pertama kali dibangun rumah hanya boleh memiliki 3
kamar dan penambahan kamar baru boleh dibuat ketika rumah sudah ditinggali. Kamar
anak laki-laki berada di bagian depan sedangkan kamar anak perempuan berada di
bagian belakang.
4. Rumah Adat Gobel
Rumah Gobel merupakan rumah yang ditempati oleh keluarga
kerajaan pada masa silam. Namun kini rumah ini hanya digunakan untuk
acara-acara resmi pemerintah setempat. Acara tersebut seperti musyawarah besar
rakyat Gorontalo, upacara adat atau acara resmi lain.
Rumah adat Gobel yang masih terjaga berada di Kecamatan Tapa
Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo.
Secara keseluruhan rumah-rumah adat Gorontalo banyak
dipengaruhi oleh kebudayaan Islam.
Hal ini dikarenakan Gorontalo merupakan wilayah kekuasaan
kerajaan Islam yang cukup besar pada masanya sehingga kebudayaan Islam pun
mengakar kuat di wilayah Gorontalo.
Demikian informasi mengenai rumah adat Gorontalo.
Semoga bermanfaat bagi Anda untuk mengenal lebih dalam
tentang rumah adat Gorontalo.